Besaran Dana BOS Madrasah 2023 per Siswa, Link Juknis PDF dan Mekanisme Penetapan Alokasinya

- Selasa, 31 Januari 2023 | 06:05 WIB
Besaran Dana BOS Madrasah 2023 per Siswa, Link Juknis PDF dan Daftar Penerimanya
Besaran Dana BOS Madrasah 2023 per Siswa, Link Juknis PDF dan Daftar Penerimanya

GenZ Daily - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Petunjuk Teknis (juknis) tentang penyaluran Dana BOS Madrasah 2023. Lantas, berapakah alokasi Dana BOS Madrasah 2023 untuk per siswanya?

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.

Sementara itu, penyaluran Dana BOSMadrasah 2023 pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pada ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS) dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dari DIPA.

Baca Juga: Treat Song Joong Ki untuk Katy Louise Saunders, Sewa Penerjemah hingga Datangkan Orang Tua Kekasih ke Korea

Mekanisme Penetapan Alokasi Dana BOS Madrasah 2023

Penetapan alokasi Dana BOP dan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

1. Direktorat KSKK Madrasah mengajukan permohonan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam sebagai bahan pengajuan pagu alokasi BOS Tahun Anggaran 2023;

2. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 dan dikirimkan kepada Direktorat KSKK Madrasah;

3. Direktorat KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada angka 2, dan buffer untuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan. Dana buffer ditetapkan berdasarkan perubahan data jumlah siswa sebelum dan setelah PPDB pada 2 tahun anggaran sebelumnya dan/atau madrasah yang masuk kategori penerima dana BOS di tengah tahun anggaran;

Baca Juga: Lagi-Lagi Jadi Psikopat, Kapan Film Unlocked yang Dibintangi Im Siwan akan Tayang?

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

5. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan pagu alokasi BOP dan BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

6. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan pagu alokasi BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;

7. Direktorat KSKK Madrasah menyesuaikan sebaran alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2023 berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

Halaman:

Editor: Marfa U

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X