GenZ Daily - Membayar utang puasa Ramadhan (Qadha) hukumnya adalah wajib bagi yang telah meninggalkannya.
Lantas, bagaimana jika utang puasa Ramadhan belum dibayar sampai Bulan Ramadhan datang lagi?
Meski sudah diberi waktu hingga satu tahun untuk membayar, tak dipungkiri bahwa ada saja umat muslim yang belum melaksanakan kewajiban membayar utang puasa Ramadhan.
Baca Juga: 26 Kumpulan Ucapan Ramadhan dengan Bahasa Inggris, Cocok Dikirim Kepada Teman Maupun Keluarga
Melansir nu.or.id, bahwa hukum menunda membayar puasa Ramadhan hingga datang bulan Ramadhan berikutnya adalah haram dan berdosa.
Namun, apabila alasan menunda membayar puasa adalah karena udzur yang memaksanya untuk tidak membayar utang puasa, maka ia tidaklah berdosa.
Bahwa tertundanya membayar utang puasa sampai datang bulan Ramadhan lagi karena udzur (halangan) maka tak membuat yang meninggalkannya harus membayar Fidyah (denda).
Namun, apabila yang bersangkutan dengan sengaja menunda membayar utang puasa, maka diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan 1 mud kepada fakir miskin yang jumlahnya disesuaikan dengan puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: 6 Doa Niat Puasa Ramadhan Arab dan Latin, Nomor 1 Paling Banyak Diucapkan
Tak cuma itu, bagi yang tak punya alasan jelas menunda membayar utang puasa, maka ia tetap diwajibkan untuk berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan.
***
Artikel Terkait
Jadwal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1444 Hijriyah/ 2023 Muhammadiyah
3 Persiapan yang Perlu Dilakukan untuk Menyambut Bulan Ramadhan
6 Doa Niat Puasa Ramadhan Arab dan Latin, Nomor 1 Paling Banyak Diucapkan
26 Kumpulan Ucapan Ramadhan dengan Bahasa Inggris, Cocok Dikirim Kepada Teman Maupun Keluarga