Kapan Pelantikan PPS Pemilu 2024 Dilakukan, Masa Kerja dan Jumlah Gajinya

- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:05 WIB
Kapan Pelantikan PPS Pemilu 2024 Dilakukan, Masa Kerja dan Jumlah Gajinya
Kapan Pelantikan PPS Pemilu 2024 Dilakukan, Masa Kerja dan Jumlah Gajinya

GenZ Daily - Kapan pelantikan PPS Pemilu 2024 akan dilakukan? Ini menjadi banyak pertanyaan bagi pihak yang mengikuti seleksi pemilihan PPS Pemilu.

Tentunya, pelantikan PPS Pemilu 2024 akan dilakukan setelah pemilihan anggota peserta diumumkan oleh 

Sementara itu, hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 akan diumumkan pada hari ini Rabu, 18 Januari hingga Jumat, 20 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Sinopsis dan Perilisan Perdana Drakor 'Gyeongseong Creature' - Park Seo Joon dan Han Seo Hee Saling Melengkapi

Pengumuman hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 akan dilakukan melalui laman resmi SIAKBA dan Info Pemilu KPU.

Yang mana, link pengumuman hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 bisa diakses melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc/lihat_pengumuman dan https://siakba.kpu.go.id/.

Selain itu, PPS Pemilu 2024 juga bisa dilihat hasil pengumumannya melalui laman resmi KPU masing-masing daerah.

Baca Juga: Inilah 6 Elemen Cara Membuat Hubungan Berjalan dengan Baik Menurut para Ahli!

Sementara itu, tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil wawancara adalah penetapan hasil PPS Pemilu 2024 yang akan dilakukan pada Jumat, 20 Januari.

Sedangkan, pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 yang sudah terpilih lantas akan dilakukan pada pekan depan, yakni 24 Januari 2023.

Yang mana, setelah terpilih sebagai anggota PPS Pemilu 2024, maka masa kerjanya adalah mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 mendatang.

Baca Juga: 7 Nilai dan Prinsip yang Harus Dimiliki Pasangan Sebelum Menikah, Yakin Kamu Sudah Memenuhinya?

Sedangkan, untuk gaji dan honor anggota PPS Pemilu 2024 yang sudah terpiliha nantinya, ketua PPS akan mendapatkan gaji Rp1.500.000 per bulan, sedangkan anggotanya adalah Rp1.200.000. 

Jadwal Pelaksaan Ujian Tes Tertulis PPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Marfa U

Sumber: infopemilu.kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X