GenZ Daily - Saat ini, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sedang melakukan sejumlah seleksi pendaftaran anggota Ad Hoc Pemilu 2024.
Beberapa badan ad hoc Pemilu 2024, di antaranya adalah PPS, PPK, KPPS, Pantarlih hingga sekretariat PPS dan Sekretariat PPK.
Saat ini, yang masih berlangsung adalah pemilihan anggota PPS Pemilu 2024, dan akan segera disusul oleh Pantarlih.
Baca Juga: Ini Tanggapan Lee Jae Wook Soal Alchemy of Souls 3, Akui Awalnya Tolak Drama Tersebut?
Sementara itu, berikut ini adalah jumlah gaji dan honorarium anggota ad hoc Pemilu 2024 setiap bulannya pada masa kerja:
- Ketua PPK: Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp2.200.000
- Sekretaris PPK: Rp1.850.000
- Anggota Sekretariat PPK: Rp1.300.000
- Ketua PPS: Rp1.500.00
- Anggota PPS: Rp1.300.000
- Sekretaris PPS: Rp1.150.000
- Anggota Sekretariat PPS: Rp1.050.000
- Pantarlih: Rp1.000.000
- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp1.100.000
- Petugas ketertiban TPS: Rp700.000
Baca Juga: Inilah 6 Elemen Cara Membuat Hubungan Berjalan dengan Baik Menurut para Ahli!
Selain itu, pemerintah juga menawarkan santunan kecelakaan saat bertugas menjadi anggota ad hoc Pemilu 2024, besarannya adalah sebagai berikut:
- Jika meninggal dunia: Rp36.000.000
- Jika cacat permanen: Rp30.800.000
- Luka berat: Rp16.500.000
- Luka sedang: Rp8.250.000
- Biaya pemakaman: Rp10.000.000
***
Artikel Terkait
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu dalam Pemilu 2024 Menurut UU No 7 Tahun 2017
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024 Menurut UU No 7 Tahun 2017
Mekanisme Pemilihan Anggota PPS Pemilu 2024, Pemilihan hingga Pelantikan
Kapan Hasil Seleksi Wawancara PPS Pemilu 2024 Diumumkan dan Tahapan Selanjutnya
Kapan Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 Ditutup, Jadwal dan Tata Caranya
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja, Syarat serta Jadwal pendaftarannya