Jumlah Gaji Anggota Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunan PPK, PPS, KPPS, Pantarlih hingga Sekretariat

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:05 WIB
Jumlah Gaji Anggota Ad Hoc Pemilu 2024, Honorarium PPK, PPS, KPPS, Pantarlih hingga Sekretariat
Jumlah Gaji Anggota Ad Hoc Pemilu 2024, Honorarium PPK, PPS, KPPS, Pantarlih hingga Sekretariat

GenZ Daily - Saat ini, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sedang melakukan sejumlah seleksi pendaftaran anggota Ad Hoc Pemilu 2024.

Beberapa badan ad hoc Pemilu 2024, di antaranya adalah PPS, PPK, KPPS, Pantarlih hingga sekretariat PPS dan Sekretariat PPK.

Saat ini, yang masih berlangsung adalah pemilihan anggota PPS Pemilu 2024, dan akan segera disusul oleh Pantarlih.

Baca Juga: Ini Tanggapan Lee Jae Wook Soal Alchemy of Souls 3, Akui Awalnya Tolak Drama Tersebut?

Sementara itu, berikut ini adalah jumlah gaji dan honorarium anggota ad hoc Pemilu 2024 setiap bulannya pada masa kerja:

  • Ketua PPK: Rp2.500.000
  • Anggota PPK: Rp2.200.000
  • Sekretaris PPK: Rp1.850.000
  • Anggota Sekretariat PPK: Rp1.300.000
  • Ketua PPS: Rp1.500.00
  • Anggota PPS: Rp1.300.000
  • Sekretaris PPS: Rp1.150.000
  • Anggota Sekretariat PPS: Rp1.050.000
  • Pantarlih: Rp1.000.000
  • Ketua KPPS: Rp1.200.000
  • Anggota KPPS: Rp1.100.000
  • Petugas ketertiban TPS: Rp700.000

Baca Juga: Inilah 6 Elemen Cara Membuat Hubungan Berjalan dengan Baik Menurut para Ahli!

Selain itu, pemerintah juga menawarkan santunan kecelakaan saat bertugas menjadi anggota ad hoc Pemilu 2024, besarannya adalah sebagai berikut:

  • Jika meninggal dunia: Rp36.000.000
  • Jika cacat permanen: Rp30.800.000
  • Luka berat: Rp16.500.000
  • Luka sedang: Rp8.250.000
  • Biaya pemakaman: Rp10.000.000

***

 

 

Editor: Marfa U

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X