Kisi-Kisi Soal Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024, Jadwal dan Mekanismenya

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:05 WIB
Kisi-Kisi Soal Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024, Jadwal dan Mekanismenya (kpu)
Kisi-Kisi Soal Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024, Jadwal dan Mekanismenya (kpu)

GenZ Daily - Jika tidak ada perubahan jadwal, tes wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024 akan dilakukan pada 31 Januari-2 Februari 2023 mendatang.

Sementara itu, kisi-kisi soal pertanyaan wawancara Panwaslu Desa Pemulu 2024 sendiri bisa digunakan para peserta untuk belajar.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa/Kelurahan atau Panwaslu Desa/Kelurahan merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Baca Juga: Luna Maya Buka Lowongan Kerja Tukang Pijat dengan Gaji Rp25 Juta Perbulan, Siap Ikut Pelatihan di Luar Negeri

Kisi-Kisi Soal Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berikut ini adalah kisi-kisi yang harus dipersiapkan Panwaslu Kecamatan untuk wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024:

a. Penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan;
b. Integritas diri dan netralitas;
c. Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu;
d. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
e. Pengetahuan muatan lokal; dan
f. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Penjualan Tiket Konser NCT DREAM 'The Dream Show 2 in Jakarta', NCTzen Siap-siap War!

Mekanisme Pelaksanaan Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024

1. Panwaslu Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi;

2. Proses wawancara dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan.

3. Wawancara dilakukan minimal 2 orang anggota Panwaslu Kecamatan;
4. Wawancara wajib didukung dengan:

a. Daftar hadir peserta wawancara;
b. Formulir penilaian minimal dari 2 orang anggota;
c. Biodata peserta;
d. Notulensi;
e. Dokumen foto; dan
f. Recording visual dan/atau audiovisual.
e. Dalam hal wawancara tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena jumlah peserta dan kondisi geografis wilayah, Panwaslu Kecamatan menetapkan pelaksanaan wawancara sesuai dengan kebutuhan;

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Indonesia Global Talent Internship Magenta BUMN 2023 untuk Mahasiswa S2-S3

Halaman:

Editor: Marfa U

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X