Berapa Jumlah Anggota Pantarlih Pemilu 2024 di Setiap Desa, Gaji dan Masa Kerjanya

- Jumat, 27 Januari 2023 | 17:05 WIB
Berapa Jumlah Anggota Pantarlih Pemilu 2024 di Setiap Desa, Gaji dan Masa Kerjanya
Berapa Jumlah Anggota Pantarlih Pemilu 2024 di Setiap Desa, Gaji dan Masa Kerjanya

GenZ Daily - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sedang dibuka. Pendaftaran sendiri sudah dimulai pada 26 Januari hingga 31 Januari mendatang.

Pantarlih Pemilu 2024 sendiri merupakan kepanjangan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Baca Juga: Kagetkan Penggemar! Lisa BLACKPINK dan Neymar Jr Pamer Keakraban Lewat Foto Manis

Berapa Jumlah Anggota Pantarlih Pemilu 2024 di Setiap TPS

Sementara itu, jumlah anggota pantarlih tiap TPS adalah satu orang berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 48. Jadi untuk jumlahnya tiap desa itu tergantung berapa TPS di setiap desanya.

Bunyi Pasal 48 di antaranya adalah sebagai berikut:

(1) Pantarlih sebagaimana berjumlah 1 orang pada tiap TPS.

(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Adapun, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. 

Sementara itu, gaji atau honor yang diperoleh anggota Pantarlih adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Baca Juga: List Perusahaan yang Bisa Kamu Daftar Melalui Program Magenta BUMN 2023 Indonesia Global Talent Internship

Jadwal Terbaru Pantarlih Pemilu 2024

Mengutip laman KPU Banjarbaru, berikut ini adalah pengumuman jadwal pendaftaran terbaru Pantarlih Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Marfa U

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X