GenZ Daily - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sedang dibuka. Pendaftaran sendiri sudah dimulai pada 26 Januari hingga 31 Januari mendatang.
Pantarlih Pemilu 2024 sendiri merupakan kepanjangan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Baca Juga: Kagetkan Penggemar! Lisa BLACKPINK dan Neymar Jr Pamer Keakraban Lewat Foto Manis
Berapa Jumlah Anggota Pantarlih Pemilu 2024 di Setiap TPS
Sementara itu, jumlah anggota pantarlih tiap TPS adalah satu orang berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 48. Jadi untuk jumlahnya tiap desa itu tergantung berapa TPS di setiap desanya.
Bunyi Pasal 48 di antaranya adalah sebagai berikut:
(1) Pantarlih sebagaimana berjumlah 1 orang pada tiap TPS.
(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Adapun, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.
Sementara itu, gaji atau honor yang diperoleh anggota Pantarlih adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Jadwal Terbaru Pantarlih Pemilu 2024
Mengutip laman KPU Banjarbaru, berikut ini adalah pengumuman jadwal pendaftaran terbaru Pantarlih Pemilu 2024:
Artikel Terkait
Jumlah Gaji Anggota Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunan PPK, PPS, KPPS, Pantarlih hingga Sekretariat
Masa Kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024, PPK, PPS, KPPS, Pantarlih dan Sekretariatnya
Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Jadwal serta Syarat Pendaftaran
Ada Perubahan Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Syarat dan Tata Caranya
Jadwal Terbaru Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Tata Cara dan Tips Daftar
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Jadwal Terbaru dan Masa Kerjanya