GenZ Daily - Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Dana BOS Madrasah2023), Kementerian Agama RI telah mennetapkan Perubahan atas Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Kementerian Agama (Kemenag) melakukan reorientasi program Dana BOS Madrasah 2023 yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, Dana BOS Madrasah 2023 diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah 2023
Berikut ini adalah kriteria penerima Dana BOS Madrasah 2023:
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
Baca Juga: Taeyang BIGBANG Pamer Bekal Makanan dari Min Hyo Rin di The Manager, Panelis Heboh!
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
e. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Baca Juga: Cara Finalisasi Data Siswa Eligible SNPMB 2023, Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Alokasi Dana BOS Madrasah 2023
Artikel Terkait
Kemenag Akan Cairkan Dana BOS Madrasah 2022, Kapan dan Berapa Jumlahnya?
Bagaimana Cara Pencairan Dana BOS Madrasah 2022 dan Siapa Saja Penerimanya?
Info Dana BOS Madrasah April 2022: Link Download Panduan dan Syarat Daftar PDF
Jokowi Tegaskan Agar Pejabat Pemerintah Menekan Belanja Produk Impor Pakai Dana APBD dan APBN: Itu Uang Rakyat
Kemenkeu Ungkap Akan Kucurkan Dana Pendidikan Rp608,3 Triliun di Tahun 2023, untuk Apa Saja?
Cara Mencairkan Dana BLT Subsidi Upah Kemnaker 2022 dan Cara Cek Daftar Penerimanya