Link Download Juknis Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023 PDF dan Besaran Alokasi per Siswa

- Selasa, 31 Januari 2023 | 07:05 WIB
Link Download Juknis Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023 PDF dan Besaran Alokasi per Siswa
Link Download Juknis Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023 PDF dan Besaran Alokasi per Siswa

GenZ Daily - Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Dana BOS Madrasah2023), Kementerian Agama RI telah mennetapkan Perubahan atas Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Kementerian Agama (Kemenag) melakukan reorientasi program Dana BOS Madrasah 2023 yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Dalam konteks ini, Dana BOS Madrasah 2023 diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Baca Juga: Totalitas Lim Ji Yeon untuk Karakter Park Yeon Jin di 'The Glory', Rela Latihan Hisap Rokok Demi Dalami Peran

Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah 2023

Berikut ini adalah kriteria penerima Dana BOS Madrasah 2023:

a. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

Baca Juga: Taeyang BIGBANG Pamer Bekal Makanan dari Min Hyo Rin di The Manager, Panelis Heboh!

c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;

d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan

e. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Baca Juga: Cara Finalisasi Data Siswa Eligible SNPMB 2023, Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Alokasi Dana BOS Madrasah 2023

Halaman:

Editor: Marfa U

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X